BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 26 April 2011

Bab 5 Dan Bab 6

Pengelolaan Asuransi Dan Dana Pensiun

Asuransi
> Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :

“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a.Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b.Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c.Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d.Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

> Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.

> Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.

> Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.

b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.


Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

Fungsi Asuransi :
1.Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2.Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.



Dana Pensiun

Dana Pensiun terdiri dari dua kata yaitu Dana dan Pensiun.
Dana sering disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang paling mudah yang dapt digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa.
Pensiun adalah hak sesorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Kasmir,SE,MM, 2001).
Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua bagi pegawai negeri pada saat mencapai usia pensiun dan sebagi penghargaan / balas jasa pemerintah atas pengabdianya terhadap negara.

Tujuan dari dana pensiun adalah :
a. Mencapai perangsang kerja bagi pegawai.
b. Meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman bagi pegawai dan keluarganya.
c. Meningkatkan kesetiaan loyalitas pegawai.
d. Memberikan ketenangan kerja bagi pegawai yang bersangkutan maupun keluargaanya.

Adapun yang berhak menerima pensiun adalah :
a. Pensiunan itu sendiri.
b. Janda/Duda pensiunan.
c. Yatim piatu dari pensiunan.
d. Orang tua dari pensiunan


Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun
Pengelolaan Asuransi
Asuransi merupajkan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari:

1. Insurable interest suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat.

2. Utmost good faith dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan

3. Proximate cause rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi

4. Indemnity finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

5. Subrogation Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang

6. Contribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

Penelolaan Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat




Pengelolaan Bank Umum Syariah

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Secara umum pengertian Bank Syari’ah adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Syari’ah selain istilah Bank Syari’ah itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Islam (Islamic Bank).
Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, diantaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan.


Sumber:
Warta warga universitas gunadarma
http://www.scribd.com/doc/8946490/8/Pengertian-Dana-Pensiun

Minggu, 03 April 2011

Bab 3 Dan Bab 4


Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Lembaga keuangan terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keuangan non bank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajibannya terdiri dari saldo rekening koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lmbaga keuangan non bank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pensiun dan sebagainya. Bank-bank umum ini beserta otoritas moneter merupakan sistem moneter di Indonesia. Otoritas moneter terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia) dan pemerintah pusat, dalam hal ini pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi denagan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.


Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation)

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

Realokasi pendapatan (income realocation)

Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.

Transaksi (transaction)

Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.





Pengelolaan Bank Umum Konvensional

Konsep dasar pengelolaan Bank Umum

Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat para nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuidas ini, bank perlu membedakan adanya dua kelompok po-pos (rekening) dalam neracanya. Satu kelompok rekening yang memang bank (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekening-rekening yang bisa dikuasai.

Pinjaman yang diberikan juga sukar untuk dikontrol, seperti besarnya pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bisa mempengaruhi sacara tidak langsung.

Di samping dua jenis rekening yang uncontrollable ini masih ada yang lain, seperti: sejumlah cek yang akan diuangkan, besarnya cadangan minimum serta perubahan (dalam jangka Pendek) dari modal bank.

Kelompok kedua dari rekening dalam neraca bank adalah rekening-rekening yang dalam hal-hal tertentu bank dapat menguasainya (controllable). Termasuk ke dalamnya sertifikat deposito serta surat berharga jangka pendek. Sertifikat deposito dapat dikeluarkan oleh bank sesuai dengan yang diinginkan, seperti halnya berapa besarnya surat berharga yang dipegang bank dapat menemtukan sesuai dengan yang diinginkan. Oleh karena itu kedua jenis rekening ini termasuk ke dalam “controllable items”.

Prinsip-prinsip pengelolaan Bank umum dalam jangka pendek.

Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka oendek, yakni penentuan:

  • Tujuan jangka pendek.
  • Cara mencapai tujuan tersebut.

  1. Tujuan Jangka Pendek

Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.

Dalam jangka waktu itu tujuan yang paling utama meliputi:

  1. Memenuhi cadangan minimum,
  2. Pelayanan yang baik kepada langganan,
  3. Strategi dalam melakukan investasi.

Suatu bank yang terlalu banyak cadangan di atas cadangan minimum akan kehilangan ksempatan memperoleh bunga (seandainya kelebihan cadangan tersebut diinvestasikan). Ssebaliknya, apabila kekurangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan akan mendapatkan denda dari bank sentral.

  1. Cara Mencapai Tujuan

Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa faktor di antarannya:

a. Falsafah dalam pengelolaan bank.

  • Pola atau Gaya Konservatif
  • Pola atau Gaya Agresif

b. Minimum biaya.

c. Faktor-faktor lain.




Referensi:

Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta

http://catatan-ekonomi.blogspot.com/2009…